Jihad Harta melalui BMT Al-Hakim

Kata Jihad di kalangan awam saat ini masih banyak di tafsirkan sebagai perang bersenjata sehingga terkesan menyeramkan bahkan menjadi inspirasi bagi segolongan kaum radikal untuk melakukan perbuatan teror dengan dalih untuk kepentingan perjuangan agama Islam. Namun dalam hal lain, kata Jihad berarti juga Sungguh - Sungguh dan menurut mazhab Hanafi, jihad adalah mencurahkan pengorbanan dan kekuatan untuk berjuang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta benda, lisan dan sebagainya. Menurut mazhab Maliki, jihad berarti peperangan kaum Muslim melawan orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah hingga menjadi kalimat yang paling tinggi. Para ulama mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa jihad berarti perang di jalan Allah.

Untuk mendukung perkembangan BMT – Alhakim sebagai lembaga ekonomi mikro yang berbasis Syariah dan telah berperan dalam membangun ekonomi ummat di sekitar BSD, maka sangat dinantikan peran para syuhada untuk ikut berpartisipasi dalam hal :

· Menabung di BMT, yaa … minimal Rp. 100.000,- / bulan

· Atau Berinvestasi Deposito Bagi Hasil, minimal Rp. 1.000.000,-

· Jika tidak bisa menabung atau berinvestasi, percayakan pada BMT – Alhakim untuk membayar kebutuhan bulanan seperti PLN, Telkom / Spedy, Telkomsel, Pulsa isi ulang atau tarik tunai ATM bersama.

· Atau jika butuh dana, kami juga menyediakan Jasa Gadai Emas ( Rahn ), yang administrasinya jauh lebih murah dari Perum Pegadaian

· Dan yang paling kami nantikan adalah Zakat Harta / Zakat Profesi yang dapat di salurkan melalui BMT Al-Hakim. Karena bila hal ini terwujud maka peranan Baitul Maal yang di sandang pada nama BMT ( Baitul Maal Wat Tamwil ) saat ini akan tercapai dari hasil pengumpulan Zakat tersebut. Sehingga peranan Wat Tamwil seperti tabungan atau investasi deposito bagi hasil hanya sebagai pelengkap layanan saja. Otomatis bila dana kumpulan Zakat bisa terkumpul maksimal, dana pinjaman Qordh ( pinjaman sosial ) bisa diperluas untuk tujuan pengentasan kemiskinan, pengentasan kebodohan dan kesehatan, tanpa harus membebankan masyarakat dengan biaya margin atau bagi hasil dari dana yang di pinjamkan sebagaimana saat ini berlangsung karena dana Baitul Maal yang di terima setiap bulan hanya dari pedagang sayur / pedagang pasar modern yang rata – rata Rp. 400 ribu / bulan dan alhamdulillah telah tersalurkan dengan baik setiap bulan.

Dengan tulisan ini dapat menggugah Bapak / Ibu untuk ikut berjihad harta melalui BMT – Alhakim dan semua kepercayaan yang di amanahkan kepada kami, Insya’ Allah, dapat di laksanakan dengan baik karena semuanya dibangun atas dasar takut kepada Allah dan hari akhirat. Tentu saja hal ini tidak akan ada pada Lembaga keuangan Konvensional yang menerapkan system riba.


Wallahu A’lam Bishshowab